Monday, May 12, 2008

Rafting di Sungai Elo Muntilan



Tidak banyak orang yang sudah mencoba olah raga satu ini. Dengan berbagai faktor kendala pada setiap masing-masing orang yang menyurutkan nyali mereka hanya untuk sekedar mencoba nikmatnya digoyang jeram sebuah sungai di atas perahu karet. Aktivitas yang tentunya akan lebih asyik dilakukan beramai-ramai.

Hari itu, Minggu, 11 Mei 2008, kami berangkat dari jogja sekitar pukul 09.00 WIB. Tak butuh banyak waktu untuk sampai ke tempat tujuan. Mungkin hanya sekitar 40 menit saja, dan kita sudah bisa melihat tumpukan perahu karet serta peralatan dayung dan pengaman yang ditemani oleh teman-teman fasilitator. Tak jauh dari situ di bawahnya mengalir dengan riuhnya Sungai Elo, seolah membisikkan selamat datang kepada para penggemar "mandi basahan".

Setelah dibekali dengan sekelumit teori untuk menaklukkan derasnya air sungai, kamipun mulai menyusuri jeram demi jeram. Empat perahu yang kami tumpangi seolah ingin menunjukkan ketangguhan dan pengalaman mereka masing-masing, menari di atas sungai itu. Tak jarang terdengar jeritan tertahan saat jeram menghempaskan perahu dan semua yang di atasnya, disertai dengan perasaan yang susah diungkap dengan kata. "Sseerr....Sseeerr....", begitulah mungkin kalo bisa diwakili dengan kata :)

Tak kurang dari 2,5 jam kami arungi sungai sepanjang 16 km. 2,5 jam dari waktu hidup yang sangat berarti, dan tidak sia-sia rupiah yang menguap. Jika anda adalah pemula, dan ingin mencoba olah raga ini, saya tidak ragu untuk merekomendasikan sungai Elo di muntilan. Bahkan menurut pemandunya, sungai ini memang hanya untuk 'fun' saja. Cukup dengan 100rban saja, all in/orang, engga mahal kan?! Ok deh, selamat mencoba.

Sunday, May 11, 2008

Pajak Properti

Membeli properti baik secara perorangan maupun melalui developer / pengembang properti, ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada anda. Biasanya pajak telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer / pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti. Dibawah ini adalah jenis-jenis pajak properti yang dibebankan kepada pembeli properti :

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta. BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta รข€“ 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4. PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5. PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :
PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar
NJOPKP = NJOP - NJOPTKP.

Perlu dicatat, besarnya NJOPTKP ini berbeda-beda setiap daerah.
Contoh perhitungan :
Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.
NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta - Rp. 8 juta = Rp 492 juta.
Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.
Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000